Pages

Sabtu, 11 Agustus 2012

Rekomendasi Pembuatan Paspor CTKI ( Online )

1. Persyaratan Pelayanan:
  • Surat tugas petugas lapangan ( PL ) dari kantor cabang PPTKIS.
  • Surat permohonan rekomendasi dari kantor cabang PPTKIS disertai daftar domisili
  • Lulus seleksi awal / seleksi administrasi dilampiri fotocopy (KTP, KK dan Surat ijin orang tua / suami / istri, ijasah SD s/d terakhir )
  • Daftar nominatif CTKI
  • Surat pengantar rekut ( SPR )
  • KTP asli CTKI
  • KK asli CTKI
  • Buku nikah bagi CTKI yang sudah menikah
  • Surt ijin orang tua / suami / istri yang diketahui desa
  • Ijasah SD s/d terakhir
  • Akte kelahiran / surat kenal lahir
  • CTKI dihadirkan
  • Perjanjian penempatan ( PP ) yang telah di tandatangani PPTKIS
2. Lama Waktu Penyelesaian dan Masa Berlaku
  • Lama waktu proses pembuatan adalah selambat-lambatnya 1 (satu) hari.
3. Prosedur Penyelesaian Pelayanan
  • Dengan persyaratan yang lengkap petugas PPTKIS / Cab. PPTKIS ke loket pengurusan surat rekomendasi pembuatan passport di kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Blitar.
  • Persyaratan yang telah diserahkan oleh petugas PPTKIS / Cab. PPTKIS diperiksa oleh petugas antar kerja / pengantar kerja.
  • Jika persyaratan belum lengkap, maka dikembalikan kepada petugas PPTKIS / Cab. PPTKIS untuk dilengkapi.
  • Jika lengkap, maka petugas antar kerja / pengantar kerja menerbitkan surat rekomendasi pembuatan paspor.
4  Hasil Pelayanan Yang Diterima Oleh Pelanggan
  • Hasil pelayanan yang diterima oleh pelanggan adalah berupa surat rekomendasi pembuatan paspor yang ditujukan kepada kantor imigrasi yang dikehendaki oleh PT. PJTKI.

0 komentar:

Posting Komentar