1. Persyaratan Pelayanan:
- Surat tugas petugas lapangan ( PL ) dari kantor cabang PPTKIS.
- Surat permohonan rekomendasi dari kantor cabang PPTKIS disertai daftar domisili
- Lulus seleksi awal / seleksi administrasi dilampiri fotocopy (KTP, KK dan Surat ijin orang tua / suami / istri, ijasah SD s/d terakhir )
- Daftar nominatif CTKI
- Surat pengantar rekut ( SPR )
- KTP asli CTKI
- KK asli CTKI
- Buku nikah bagi CTKI yang sudah menikah
- Surt ijin orang tua / suami / istri yang diketahui desa
- Ijasah SD s/d terakhir
- Akte kelahiran / surat kenal lahir
- CTKI dihadirkan
- Perjanjian penempatan ( PP ) yang telah di tandatangani PPTKIS
- Lama waktu proses pembuatan adalah selambat-lambatnya 1 (satu) hari.
3. Prosedur Penyelesaian Pelayanan
- Dengan persyaratan yang lengkap petugas PPTKIS / Cab. PPTKIS ke loket pengurusan surat rekomendasi pembuatan passport di kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Blitar.
- Persyaratan yang telah diserahkan oleh petugas PPTKIS / Cab. PPTKIS diperiksa oleh petugas antar kerja / pengantar kerja.
- Jika persyaratan belum lengkap, maka dikembalikan kepada petugas PPTKIS / Cab. PPTKIS untuk dilengkapi.
- Jika lengkap, maka petugas antar kerja / pengantar kerja menerbitkan surat rekomendasi pembuatan paspor.
4 Hasil Pelayanan Yang Diterima Oleh Pelanggan
- Hasil pelayanan yang diterima oleh pelanggan adalah berupa surat rekomendasi pembuatan paspor yang ditujukan kepada kantor imigrasi yang dikehendaki oleh PT. PJTKI.
0 komentar:
Posting Komentar