Pages

Jumat, 10 Agustus 2012

Kartu Kuning ( AK-1)

Bagi para pencari kerja (Pencaker) yang ingin membuat kartu pencari kerja (AK-1) / (Kartu Kuning) dapat datang langsung ke Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat.
Untuk Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Blitar beralamat Jalan Imam Bonjol No.7 Sananwetan Kota Blitar Telp. (0432) 801407
Proses pembuatan Kartu Pencari Kerja / Kartu Kuning (AK-1) :
  1. Yang bersangkutan datang langsung ke Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat.

  2. Membawa Berkas Administrasi seperti :

    1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    2. Foto copy Ijazah dari SD ( Sekolah Dasar ) sampai dengan Pendidikan Terakhir
    3. Pas foto berwarna / hitam-putih ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.
    4. Asli / Foto copy Sertifikat Pendidikan / Pelatihan *)
    5. Asli / Foto copy Surat Pengalaman Kerja *)

  3. Setelah menyerahkan berkas administrasi, Saudara akan diberikan Formulir dan diminta untuk mengisi biodata Saudara dengan benar.

  4. Setelah Saudara selesai mengisi biodata, kemudian serahkan Formulir tersebut kepada petugas yang memberikan Formulir tersebut.

  5. Tunggu beberapa saat, kemudian Kartu Pencari Kerja / Kartu Kuning (AK-1) Saudara sudah selesai.

  6. Silakan fotocopy sebanyak 3 (tiga) lembar *) kemudian mintakan legalisir kepada petugas ( fotocopy AK-1 yang dilegalisir diperlukan untuk melengkapi berkas Surat Lamaran ).

1 komentar:

  1. apakah bisa menggunakan SKL (Surat Keterangan Lulus) jika ijazah belum keluar?

    BalasHapus