CONTOH
PERJANJIAN PENEMPATAN CTKI
KOP DAN
ALAMAT PPTKIS
PERJANJIAN PENEMPATAN TKI KE…….
(TAIWAN/HONGKONG/SINGAPURA/dll)
ANTARA
PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA SWASTA ( PPTKIS )
DENGAN
CALON TENAGA KERJA INDONESIA
Nomor: ………………………………..
Pada hari ini ……………………….. tanggal ……………….. bulan ………………..
tahun …………….. telah diadakan Perjanjian Penempatan antara :
I. Nama :
Jabatan :
Nama PPTKIS :
No. SIUP :
Alamat :
No. Telp :
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
II. Nama Calon TKI :
Tempat / tanggal
lahir :
Alamat :
Jenis Kelamin :
Agama :
Status
Perkawinan :
Pendidikan
Terakhir :
Nama Orang
Tua/Wali :
Alamat Orang Tua/Wali :
Nama Suami :
Alamat Suami :
Selanjutnya disebut
sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA telah sepakat mengadakan perjajian penempatan dengan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut :
Pasal
1 ( Jo. Pasal 52, Pasal 72)
(1) PIHAK PERTAMA sanggup menempatkan PIHAK KEDUA untuk bekerja disektor ………………………………….. pada pengguna
perorangan atau berbadan hukum dengan
kondisi sebagai berikut :
Nama
Majikan/Pengguna :
Negara
/ tempat bekerja :
Alamat
Majikan :
Lama
Kontrak Kerja :
Jabatan :
Besarnya
Gaji Perbulan :
Fasilitas yang diperoleh :
Hari Libur :
Jaminan
Sosial :
( 2 ) PIHAK PERTAMA sanggup menempatkan PIHAK KEDUA di Negara ……………….dengan Jabatan …………….…………………………………pada
pengguna perorangan atau berbadan hukum
selambat-lambatnya …………. bulan setalah Perjanjian Penempatan
ditandatangani.
( 3 ) PIHAK KEDUA berhak menolak pemberangkatan dan atau penempatan yang
tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
( 4 ) PIHAK PERTAMA wajib membayar ganti rugi kepada PIHAK KEDUA apabila PIHAK
PERTAMA tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana ayat (1) bukan karena
kesalahan PIHAK KEDUA.
Pasal 2 (Jo
Pasal 8 huruf h)
PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas keselamatan, kesehatan dan
keamanan PIHAK KEDUA sejak
keberangkatan dari daerah asal selama di tempat penampungan, selama bekerja di
Negara tujuan sampai ke kembali ke daerah asal.
Pasal 3 (Jo Pasal 65)
PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas pengurusan dokumen
keberangkatan PIHAK KEDUA ( paspor,
visa, kepesrtaan asuransi, Kartu Tenaga
Kerja Luar Negeri, tiket keberangkatan dan dokumen lainnya yang ditentukan oleh
Negara penempatan).
Pasal 4 (Jo Pasal 52 ayat 2 huruf h)
( 1 ) PIHAK KEDUA bersedia menanggung biaya penempatan melalui pinjaman bank maksimum
sebesar Rp. ………………………. (………………………………………………………….…
).
( 2 ) PIHAK KEDUA memperoleh gaji perbulan minimal HKD, SGD, NT………………… (……………………………………………..………)
( 3 ) Dalam hal PIHAK
KEDUA melunasi biaya penempatan dengan cara angsuran, maka besar
angsuran perbulan sebesar HKD, SGD, NT………………..… (……………………………………………) selama ……….
bulan.
( 4 ) PIHAK PERTAMA wajib memberikan tanda bukti penerimaan
pembayaran yang sah setiap kali di lakukan pembayaran biaya penempatan PIHAK
KEDUA.
Pasal
5 (Jo Pasal 52 ayat 2 huruf f, Pasal
72)
PIHAK PERTAMA akan mengembalikan seluruh biaya proses penempatan,
apabila PIHAK PERTAMA gagal
menempatkan sebagaimana isi perjanjian ini.
Pasal
6
Dalam hal PIHAK KEDUA dinyatakan tidak sehat melalui pemeriksaan kesehatan
sesuai permintaan Negara tujuan penempatan, sehingga yang bersangkutan tidak
dapat diberangkatkan. PIHAK KEDUA
tidak wajib melunasi kekurangan seluruh biaya penempatan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 4, kecuali biaya yang telah dikeluarkan sesuai dengan bukti
pembayaran pengeluaran yang sah.
Pasal
7
Dalam hal PIHAK KEDUA melarikan diri atau mengundurkan diri maka PIHAK PERTAMA berhak meminta kembali
kepada PIHAK KEDUA pengembalian
biaya penempatan yang telah dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA sesuai dengan bukti pembayaran yang sah. Apabila
dalam mengikuti proses pelatihan dan dalam bulan pertama PIHAK PERTAMA menilai bahwa PIHAK
KEDUA ternyata tidak mampu untuk mengikuti pelajaran yang ditetapkan sesuai
dengan standar Negara penempatan PIHAK
KEDUA bersedia dialihkan ke Negara lain yang
mempunyai sistem pelatihan yang lebih mudah.
Pasal
8 (Jo pasal 70)
( 1 ) Dalam hal diperlukan
penampungan sebelum keberangkatan, PIHAK
PERTAMA wajib menyediakan tempat penampungan bagi PIHAK KEDUA yang memenuhi syarat kelayakan, kesehatan dan keamanan
sesuai ketentuan yang berlaku.
( 2 ) PIHAK KEDUA ditampung paling lama …………. bulan sejak ditandatangani
perjanjian penempatan ini.
( 3 ) Dalam hal terjadi
penundaan pemberangkatan PIHAK KEDUA,
PIHAK PERTAMA harus memberitahukan
kepada PIHAK KEDUA dan UPT-P3TKI, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten / kota setempat sesuai daerah asal TKI.
( 4 ) Segala hal yang terjadi
akibat penundaan tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA tanpa membebankan biaya apapun kepada PIHAK KEDUA
Pasal 9 (Jo Pasal 8 huruf e)
( 1 ) PIHAK PERTAMA menjamin kepada PIHAK
KEDUA untuk dipekerjakan sebagai ………………………..…….. dengan gaji perbulan
sebedsar SGD,HKD, NT……….. ( …………………..……….)
dan fasilitas sesuai dengan permintaan nyata ( job order / demand letter )
Pasal 10 (Jo. Pasal 57 dan Pasal 60)
( 1 ) Dalam hal PIHAK KEDUA memperpanjang Perjanjian
Kerja melalui atau sepengetahuan PIHAK PERTAMA maka ketentuan pasal ( 2
) tetap berlaku selama masa perpanjangan Perjanjian Kerja.
( 2 ) Dalam hal PIHAK KEDUA memperpanjang Perjanjian
Kerja tidak melalui atau sepengetahuan PIHAK
PERTAMA maka ketentuan pasal (2) tidak berlaku selama masa perpanjangan
Perjanjian Kerja.
( 3 ) Biaya pengurusan
perpanjangan Perjanjian Kerja dibebankan kepada pengguna jasa.
Pasal 11 (Jo Pasal 73 dan 75)
( 1 ) Dalam hal PIHAK KEDUA pulang ke tanah air baik
karena selesainya kontrak kerja ataupun sebab lain PIHAK KEDUA wajib melaporkan diri kepada PIHAK PERTAMA
Pasal 12 (Jo Pasal 85)
( 1 ) Apabila timbul
perselisihan mengenai pelaksanaan Perjanjian Kerja antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA, maka penyelesaian dilakukan secara musyawarah.
( 2 ) Dalam hal musyawarah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu
atau kedua belah pihak dapat meminta bantuan penyelesian perselisihan tersebut
kepada pejabat yang berwenang di Kantor Ketenagakerjaan Kab/Kota setempat
( 3 ) Dalam hal penyelesaian
perselisihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mencapai penyelesaian
maka salah satu atau kedua belah pihak dapat mengajukan tuntutan dan atau
gugatan melalui Pengadilan Negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
( 4 ) Dalam hal PIHAK KEDUA menghadapi masalah di negera
tujuan dan kepulangan ke tempat asal, PIHAK
PERTAMA wajib mengurus penyelesaian masalah PIHAK KEDUA.
Pasal 13
Perjanjian penempatan ditandatangani oleh kedua belah pihak
tanpa paksaan dari pihak manapun serta diketahui oleh Dinas Ketenagakerjaan
Kab/Kota setempat dan dibuat rangkap 4 (empat)
dan bermaterei secukupnya. Lembar pertama untuk PIHAK KEDUA, Lembar kedua untuk PIHAK PERTAMA, Lembar ketiga untuk Dinas Kab/Kota dan Lembar
keempat untuk UPT-P3TKI.
Pasal 14
Perjanjian Penempatan
ini berlaku sejak ditandatangani oleh PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA sampai
dengan berakhirnya masa perjanjian kerja.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
CTKI PPTKIS
Mengetahui
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2004
TENTANG
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
DI LUAR NEGERI
Pasal 8
Setiap calon TKI mempunyai hak dan
kesempatan yang sama untuk:
- bekerja di luar negeri;
- memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan TKI di luar negeri;
- memperoleh pelayanan dan perlakuan yang sama dalam penempatan di luar negeri;
- memperoleh kebebasan menganut agama dan keyakinannya serta kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya.
- memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan.
- memperoleh hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara tujuan;
- memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama penampatan di luar negeri;
- memeproleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan TKI ke tempat asal;
- memperoleh naskah perjanjian kerja yang asli.
Pasal 9
Setiap calon TKI/TKI mempunyai kewajiban
untuk:
a.
menaati peraturan perundang-undangan baik di dalam negeri maupun di negara
tujuan;
b.
menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian kerja;
c.
membayar biaya pelayanan penempatan TKI di luar negeri sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; dan
d.
memberitahukan atau melaporkan kedatangan keberadaan dan kepulangan TKI kepada
Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan.
Pasal 52
(1)
Perjanjian penempatan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 buruf b dibuat
secara tertulis dan ditandatangani oleh calon TKI dan pelaksana penempatan TKI
swasta setelahcalon TKI yang bersangkutan terpilih dalam perekrutan.
(2)
Perjanjian penempatan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
sekurang-kurangnya memuat:
a. nama dan alamat pelaksana penempatan TKI
swasta;
b. nama, jenis kelamin, umur, status
perkawinan, dan alamat calon TKI;
c. nama dan alamat calon Pengguna;
d.
hak dan kewajiban para pihak dalam rangka penempatan TKI di luar negeri yang
harus sesuai dengan kesepakatan dan syarat-syarat yang ditentukan oleh calon
Pengguna tercantum dalam perjanjian kerjasama penempatan;
e. jabatan dan jenis pekerjaan calon TKI
sesuai permintaan pengguna;
f.
jaminan pelaksana penempatan TKI swasta kepada calon TKI dalam hal ini Pengguna
tidak memenuhi kewajibannya kepada TKI sesuai perjanjian kerja;
g. waktu keberangkatan calon TKI;
h. biaya penempatan yang harus ditanggung
oleh calon TKI dan cara pembayarannya;
i. tanggungjawab
pengurusan penyelesaian masalah;
j. akibat atas terjadinya pelanggaran
perjanjian penempatan TKI oleh salah satu pihak, dan
k. tanda tangan para pihak dalam perjanjian
penempatan TKI.
Pasal 60
Dalam hal perpanjangan dilakukan sendiri
oleh TKI yang bersangkutan, maka pelaksanapenempatan TKI swasta tidak
bertanggungjawab atas risiko yang menimpa TKI dalam masa perpanjangan
perjanjian kerja.
Pasal 65
Palaksana penempatan TKI swasta bertanggungjawab
atas kelengkapan dokumen penampatan yang diperlukan.
Pasal 56
(1)
Perjanjian kerja dibuat untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat
diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu perjanjian kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk jabatan atau jenis pekerjaan tertentu.
(3)
Ketentuan mengenai jabatan atau jenis pekerjaan tertentu yang dikecualikan dari
jangka waktu perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih
lanjut dengan peraturan Menteri.
Pasal 57
(1) Perpanjangan
jangka waktu perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1),
dapat dilakukan oleh TKI yang
bersangkutan atau melalui pelaksana penempatan TKI swasta.
(2) Perpanjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus
disepakati oleh para pihak sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum perjanjian
kerja pertama berakhir
Pasal 70
(1)
Pelaksana penempatan TKI swasta dapat menampung calon TKI sebelum
pemberangkatan.
(2)
Lamanya penampungan disesuaikan dengan
jabatan dan/atau jenis pekerjaan yang akan dilakukan di negara tujuan.
(3)
Selama masa penampungan, pelaksana penempatan TKI swasta wajib memperlakukan
calon TKI secara wajar dan manusiawi.
(4)
Ketentuan mengenai standar tempat penampungan dan lamanya penampungan diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Pasal 72
Pelaksana penempatan TKI swasta dilarang
menempatkan TKI yang tidak sesuai dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan perjanjian kerja yang disepakati danditandatangani TKI yang
bersangkutan.
Pasal 73
(1) Kepulangan TKI terjadi karena:
a.
berakhirnya masa perjanjian kerja;
b.
pemutusan hubungan kerja sebelum masa perjanjian kerja berakhir;
c.
terjadi perang, bencana alam, atau wabah penyakit di negara tujuan;
d.
mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan tidak bisa menjalankan
pekerjaannya
lagi;
e.
meninggal dunia di negara tujuan;
f.
cuti; atau
g.
dideportasi oleh pemerintah setempat.
(2)
Dalam hal TKI meninggal dunia di negara tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e, pelaksana penampatan TKI berkewajiban:
a.
memberitahukan tentang kematian TKI kepada keluarganya paling lama 3 (tiga)
kali 24
(dua puluh empat) jam sejak diketahuinya
kematian tersebut;
b.
mencari informasi tentang sebab-sebab kematian dan memberikannya kepada
pejabat Perwakilan Republik Indonesia
dan anggota keluarga TKI yang bersangkutan;
c.
memulangkan jenazah TKI ke tempat asal dengan cara yang layak serta
menanggung semua biaya yang diperlukan,
termasuk biaya penguburan sesuai dengan tata cara agama TKI yang bersangkutan;
d.mengurus
pemakaman di negara tujuan penempatan TKI atas persetujuan pihak eluarga TKI
atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan;
Pasal 75
(1)
Kepulangan TKI dari negara tujuan sampai tiba di daerah asal menjadi tanggung
jawab pelaksana penempatan TKI.
(2) Pengurusan kepulangan TKI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi hal:
a.
pemberian kemudahan atau fasilitas
kepulangan TKI;
b.
pemberian fasilitas kesehatan bagi TKI
yang sakit dalam kepulangan; dan
c.
pemberian upaya perlindungan terhadap
TKI dari kemungkinan adanya tindakan pihak pihak lain yang tidak
bertanggungjawab dan dapat merugikan TKI dalam kepulangan.
(3) Pemerintah dapat mengatur kepulangan
TKI.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemulangan TKI sebagaiman dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat(3) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Menteri.
Pasal 82
Pelaksana penempatan TKI swasta
bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan kepada calon TKI/TKI sesuai
dengan perjanjian penempatan.
Pasal 85
(1)
Dalam hal terjadi sengketa antara TKI dengan pelaksana penempatan TKI swasta
mengenai pelaksanaan perjanjian penempatan, maka kedua belah pihak mengupayakan
penyelesaian secara damai dengan cara bermusyawarah.
(2) Dalam hal penyelesaian secara musyawarah
tidak tercapai, maka salah satu atau kedua belah pihak dapat meminta bantuan
instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota,
Provinsi atau Pemerintah.
Pasal 86
(1)
Pemerintah melakukan pembinaan
terhadap segala kegiatan yang berkenan dengan penyelenggaraan Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri.
(2)
Dalam melakukan pembinaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat mengikut sertakan pelaksana penempatan
TKI swasta, organisasi dan/atau masyarakat.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi.