PPTKIS
apabila mau melaksanakan Registrasi Online CTKI di Disnakertrans Kab. Blitar maka
persyaratan yang harus dibawa antara lain:
- Surat Tugas dari Direksi PPTKIS yang di tujukan ke Disnakertrans Kab. Blitar
- Surat Pengantar Rekrut (SPR) yang telah diterbitkan oleh UPT P3TKI
- Foto Copy KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal lahir
- Surat Ijin Ortu / Wali/Suami/ Istri (yang diketahui Desa/Kelurahan)
- Daftar Nominatif Calon TKI
- Perjanjian Penempatan
Didalam entry data tersebut Disnakertrans Kab. Blitar akan menerbitkan/diketahui
- Perjanjian Penempatan (PP)
- Berita Acara (BA) Seleksi CTKI
- KITKI ( Kartu Identitas Tenaga Kerja Indonesia)
- Rekomendasi Paspor
Didalam Regestrasi
Online tersebut masing-masing CTKI mendapatkan Nomor Identitisa ID yang mana apabila
sewaktu-waktu memerlukan data CTKI tersebut dengan mudah mengaksesnya dengan
cara ketik Nomor ID atau Nama lengkap TKI sepanjang telah dimasukkan ke
aplikasi Sisko KTKLN.
Untuk Regestrasi
Online CTKI Disnakertrans Kab. Blitar sementara waktu belum menghadirkan CTKI
di Disnakertrans Kab. Blitar. Mungkin
dalam waktu tidak terlalu lama CTKI yang akan diregestrasikan Oleh PTKIS
selain melengkapi persyaratan tersebut diatas
Calon TKI perlu di hadirkan untuk
mengambil dokumen Foto dan sidik jarinya.
0 komentar:
Posting Komentar