Pages

Minggu, 12 Agustus 2012

Regestrasi Online Sisko KTKLN ( Sistim Komputerisasi Kartu Tanda Kenal Luar Negeri)


PPTKIS apabila mau melaksanakan  Registrasi  Online CTKI di Disnakertrans Kab. Blitar maka persyaratan yang harus dibawa antara lain: 
  1. Surat Tugas dari Direksi PPTKIS yang di tujukan ke Disnakertrans Kab. Blitar
  2. Surat Pengantar Rekrut (SPR) yang telah diterbitkan oleh UPT P3TKI
  3. Foto Copy KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal lahir
  4. Surat Ijin Ortu / Wali/Suami/ Istri (yang diketahui Desa/Kelurahan)
  5.  Daftar Nominatif Calon TKI
  6.  Perjanjian Penempatan

Didalam entry data tersebut Disnakertrans Kab. Blitar akan menerbitkan/diketahui
  1. Perjanjian Penempatan (PP)
  2. Berita Acara (BA) Seleksi CTKI
  3. KITKI ( Kartu Identitas Tenaga Kerja Indonesia)
  4. Rekomendasi Paspor 

Didalam Regestrasi Online tersebut masing-masing CTKI mendapatkan Nomor Identitisa ID yang mana apabila sewaktu-waktu memerlukan data CTKI tersebut dengan mudah mengaksesnya dengan cara ketik Nomor ID atau Nama lengkap TKI sepanjang telah dimasukkan ke aplikasi Sisko KTKLN.  

Untuk Regestrasi Online CTKI Disnakertrans Kab. Blitar sementara waktu belum menghadirkan CTKI di Disnakertrans Kab. Blitar. Mungkin  dalam waktu tidak terlalu lama CTKI yang akan diregestrasikan Oleh PTKIS selain melengkapi persyaratan tersebut diatas  Calon TKI  perlu di hadirkan untuk mengambil dokumen Foto dan sidik jarinya.

0 komentar:

Posting Komentar