1. Persyaratan Pelayanan:
- Surat Keputusan Dirut PPTKIS tentang pengangkatan penanggungjawab tempat penampungan.
- Foto copy SIPPTKI yang diligalisir.
- Foto copy sertifikat hak milik / sewa / kontrak tempat penampungan.
- Surat keterangan domisili tempat penampungan dari desa.
- Surat ijin ganguan ( HO )
- Struktur oraganisasi
- Daftar Inventaris tempata penampungan.
- Foto copy KTP penanggungjawab tempat penampungan.
- Pas photo penanggungjawab, berwarna ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar.
- Foto fisik tempat penampungan.
2. Waktu Penyelesaian Pelayanan dan Masa Berlaku
- Jangka waktu proses penyelesaian adalah paling lama 7 (tujuh) hari kerja
- Masa berlaku adalah sampai berakhirnya SIPPTKI.
3. Prosedur penyelesaian Pelayanan:
- Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Surat Permohonan masuk dari Sekretariat diteruskan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
- Selanjutnya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memerintahkan Kepala Bidang Pentalattas untuk memproses permohonan ijin tersebut.
- Untuk memprosesnya, Bidang Pentalattas melakukan peninjauan ke lapangan, untuk mengetahui apakah memenuhi syarat untuk diberikan rekomendasi atau tidak.
- Apabila memenuhi syarat untuk diberikan ijin, maka dibuatkan konsep surat ijini oleh Bidang Pentalattas.
- Melalui Sekretariat Konsep surat ijin disampaikan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, untuk ditandatangani.
- Setelah ditandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi surat ijin disampaikan kepada pemohon melalui Sekretariat.
4. Hasil Pelayanan Yang Diterima Oleh Pelanggan
- Hasil pelayanan yang diterima oleh pelanggan adalah Surat Rekomendasi ijin tempat penampungan CTKI.
0 komentar:
Posting Komentar