Pages

Sabtu, 11 Agustus 2012

Pelayanan Rekomendasi Ijin Tempat Penampungan Calon Tenaga Kerja INDONESIA (CTKI)

1. Persyaratan Pelayanan:
  • Surat Keputusan Dirut PPTKIS tentang pengangkatan penanggungjawab tempat penampungan.
  • Foto copy SIPPTKI yang diligalisir.
  • Foto copy sertifikat hak milik / sewa / kontrak tempat penampungan.
  • Surat keterangan domisili tempat penampungan dari desa.
  • Surat ijin ganguan ( HO )
  • Struktur oraganisasi
  • Daftar Inventaris tempata penampungan.
  • Foto copy KTP penanggungjawab tempat penampungan.
  • Pas photo penanggungjawab, berwarna ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar.
  • Foto fisik tempat penampungan.
2. Waktu Penyelesaian Pelayanan dan Masa Berlaku
  • Jangka waktu proses penyelesaian adalah paling lama 7 (tujuh) hari kerja
  • Masa berlaku adalah sampai berakhirnya SIPPTKI.
3. Prosedur penyelesaian Pelayanan:
  • Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  • Surat Permohonan masuk dari Sekretariat diteruskan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  • Selanjutnya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memerintahkan Kepala Bidang Pentalattas untuk memproses permohonan ijin tersebut.
  • Untuk memprosesnya, Bidang Pentalattas melakukan peninjauan ke lapangan, untuk mengetahui apakah memenuhi syarat untuk diberikan rekomendasi atau tidak.
  • Apabila memenuhi syarat untuk diberikan ijin, maka dibuatkan konsep surat ijini oleh Bidang Pentalattas.
  • Melalui Sekretariat Konsep surat ijin disampaikan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, untuk ditandatangani.
  • Setelah ditandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi surat ijin disampaikan kepada pemohon melalui Sekretariat.
4. Hasil Pelayanan Yang Diterima Oleh Pelanggan
  • Hasil pelayanan yang diterima oleh pelanggan adalah Surat Rekomendasi ijin tempat penampungan CTKI.

0 komentar:

Posting Komentar