1. Persyaratan Pelayanan:
- Copy Akte Pendirian dan atau Akte Perubahan sebagai Badan Hukum dan Tanda Bukti Pengesahan dari instansi berwenang.
- Daftar nama yang dilengkapi dengan riwayat hidup penanggung jawab LPKS
- Copy surat tanda bukti kepemilikan atau penguasaan sarana, prasarana dan fasilitas pelatihan kerja.
- Program Pelatihan Kerja.
- Profile LPKS yang meliputi antara lain: Struktur Organisasi, Alamat, Telepon dan Faximile.
- Daftar Instruktur dan Tenaga Kepelatihan.
2. Waktu Penyelesaian dan Masa Berlaku
- Jangka waktu proses penyelesaian adalah paling lama 14 (empat belas) hari kerja
- Masa Berlaku adalah 3 (tiga) tahun
3. Prosedur Penyelesaian Pelayanan
- Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Blitar.
- Dari Sekretariat Surat Permohonan diteruskan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Blitar.
- Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan selanjutnya Kepala Dinas memerintahkan Kepala Bidang Pentalattas untuk memproses permohonan ijin.
- Selanjutnya Bidang Pentalattas untuk memproses ijin tersebut melakukan peninjauan dan pemeriksaan lapangan, untuk mengetahui apakah memenuhi syarat untuk diberikan ijin atau tidak.
- Apabila memenuhi syarat untuk diberikan ijin maka, dibuatkan konsep mengenai Surat Ijin Lembaga Pelatihan kerja.
- Konsep ijin disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Sekretariat untuk ditandatangani.
5. Hasil Pelayanan Yang Diterima Oleh Pelanggan
- Hasil pelayanan yang diterima oleh pelanggan adalah ijin operasional Lembaga Pelatihan Kerja Swasta ( LPKS )
0 komentar:
Posting Komentar