Pages

Sabtu, 11 Agustus 2012

Ijin Lembaga Pelatihan Kerja Swasta Sesuai Permenakertrans No. 17 Tahun 2007

1. Persyaratan Pelayanan:
  • Copy Akte Pendirian dan atau Akte Perubahan sebagai Badan Hukum dan Tanda Bukti Pengesahan dari instansi berwenang.
  • Daftar nama yang dilengkapi dengan riwayat hidup penanggung jawab LPKS
  • Copy surat tanda bukti kepemilikan atau penguasaan sarana, prasarana dan fasilitas pelatihan kerja.
  • Program Pelatihan Kerja.
  • Profile LPKS yang meliputi antara lain: Struktur Organisasi, Alamat, Telepon dan Faximile.
  • Daftar Instruktur dan Tenaga Kepelatihan.
2.   Waktu Penyelesaian dan Masa Berlaku
  • Jangka waktu proses penyelesaian adalah paling lama 14 (empat belas) hari kerja
  • Masa Berlaku adalah 3 (tiga) tahun
3.   Prosedur Penyelesaian Pelayanan
  • Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas  Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Blitar.
  • Dari Sekretariat Surat Permohonan diteruskan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Blitar.
  • Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas  Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan selanjutnya Kepala Dinas memerintahkan Kepala Bidang Pentalattas untuk memproses permohonan ijin.
  • Selanjutnya Bidang Pentalattas untuk memproses ijin tersebut melakukan peninjauan dan pemeriksaan lapangan, untuk mengetahui apakah memenuhi syarat untuk diberikan ijin atau tidak.
  • Apabila memenuhi syarat untuk diberikan ijin maka, dibuatkan konsep mengenai Surat Ijin Lembaga Pelatihan kerja.
  • Konsep ijin disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Sekretariat untuk ditandatangani.
 5. Hasil Pelayanan Yang Diterima Oleh Pelanggan
  • Hasil pelayanan yang diterima oleh pelanggan adalah ijin operasional Lembaga Pelatihan Kerja Swasta ( LPKS )

0 komentar:

Posting Komentar