Senin, 16 Desember 2013
Minggu, 12 Agustus 2012
Regestrasi Online Sisko KTKLN ( Sistim Komputerisasi Kartu Tanda Kenal Luar Negeri)
PPTKIS
apabila mau melaksanakan Registrasi Online CTKI di Disnakertrans Kab. Blitar maka
persyaratan yang harus dibawa antara lain:
- Surat Tugas dari Direksi PPTKIS yang di tujukan ke Disnakertrans Kab. Blitar
- Surat Pengantar Rekrut (SPR) yang telah diterbitkan oleh UPT P3TKI
- Foto Copy KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal lahir
- Surat Ijin Ortu / Wali/Suami/ Istri (yang diketahui Desa/Kelurahan)
- Daftar Nominatif Calon TKI
- Perjanjian Penempatan
Didalam entry data tersebut Disnakertrans Kab. Blitar akan menerbitkan/diketahui
- Perjanjian Penempatan (PP)
- Berita Acara (BA) Seleksi CTKI
- KITKI ( Kartu Identitas Tenaga Kerja Indonesia)
- Rekomendasi Paspor
Didalam Regestrasi
Online tersebut masing-masing CTKI mendapatkan Nomor Identitisa ID yang mana apabila
sewaktu-waktu memerlukan data CTKI tersebut dengan mudah mengaksesnya dengan
cara ketik Nomor ID atau Nama lengkap TKI sepanjang telah dimasukkan ke
aplikasi Sisko KTKLN.
Untuk Regestrasi
Online CTKI Disnakertrans Kab. Blitar sementara waktu belum menghadirkan CTKI
di Disnakertrans Kab. Blitar. Mungkin
dalam waktu tidak terlalu lama CTKI yang akan diregestrasikan Oleh PTKIS
selain melengkapi persyaratan tersebut diatas
Calon TKI perlu di hadirkan untuk
mengambil dokumen Foto dan sidik jarinya.
Sabtu, 11 Agustus 2012
Pelayanan Rekomendasi Ijin Tempat Penampungan Calon Tenaga Kerja INDONESIA (CTKI)
1. Persyaratan Pelayanan:
- Surat Keputusan Dirut PPTKIS tentang pengangkatan penanggungjawab tempat penampungan.
- Foto copy SIPPTKI yang diligalisir.
- Foto copy sertifikat hak milik / sewa / kontrak tempat penampungan.
- Surat keterangan domisili tempat penampungan dari desa.
- Surat ijin ganguan ( HO )
- Struktur oraganisasi
- Daftar Inventaris tempata penampungan.
- Foto copy KTP penanggungjawab tempat penampungan.
- Pas photo penanggungjawab, berwarna ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar.
- Foto fisik tempat penampungan.
2. Waktu Penyelesaian Pelayanan dan Masa Berlaku
- Jangka waktu proses penyelesaian adalah paling lama 7 (tujuh) hari kerja
- Masa berlaku adalah sampai berakhirnya SIPPTKI.
3. Prosedur penyelesaian Pelayanan:
- Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Surat Permohonan masuk dari Sekretariat diteruskan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
- Selanjutnya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memerintahkan Kepala Bidang Pentalattas untuk memproses permohonan ijin tersebut.
- Untuk memprosesnya, Bidang Pentalattas melakukan peninjauan ke lapangan, untuk mengetahui apakah memenuhi syarat untuk diberikan rekomendasi atau tidak.
- Apabila memenuhi syarat untuk diberikan ijin, maka dibuatkan konsep surat ijini oleh Bidang Pentalattas.
- Melalui Sekretariat Konsep surat ijin disampaikan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, untuk ditandatangani.
- Setelah ditandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi surat ijin disampaikan kepada pemohon melalui Sekretariat.
4. Hasil Pelayanan Yang Diterima Oleh Pelanggan
- Hasil pelayanan yang diterima oleh pelanggan adalah Surat Rekomendasi ijin tempat penampungan CTKI.
Rekomendasi Ijin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta ( LPTKS )
1. Persyaratan Pelayanan
- Fotocopy akte pendirian dan akte perubahan badan hokum
- Fotocopy surat keterangan domisili
- Fotocopy MPWP
- Fotocopy bukti wajib lapor ketenagakerjaan ( UU Nomor 7 Tahun 19821 )
- Fotocopy anggaran dasar
- Fotocopy sertifikat hak kepemilikan tanah dan bagunan / kontrak / sewa
- Bagan setruktur organisasi dan personil
- Rencana kerja penempatan minimal 1 tahun
- Pas photo pimpinan ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.
Persyaratan Izin Pendirian Bursa Kerja Khusus ( BKK )
. Persyaratan
- Organisasi dan nama pengelola BKK.
- Keterangan atau penjelasan tentang sarana kantor untuk melaksanakan kegiatan antar kerja.
- Rencana Penyaluran Tenaga Kerja ( RPTK ) selama 1 ( satu ) Tahun.
- Fotocopy surat ijin pendirian dan surat ijin operasional satuan pendidikan menengah, satuan pendidikan tinggi, dan lembaga pelatihan kerja dari instansi yang berwenang.
- Surat keterangan pernah mengikuti pemanduan penyelanggaraan BKK / Bimbingan Tehnis BKK.
Langganan:
Postingan (Atom)