Pages

Labels

Tampilkan postingan dengan label PELAYANAN SEKSI PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PELAYANAN SEKSI PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 11 Agustus 2012

Ijin Lembaga Pelatihan Kerja Swasta Sesuai Permenakertrans No. 17 Tahun 2007

1. Persyaratan Pelayanan:
  • Copy Akte Pendirian dan atau Akte Perubahan sebagai Badan Hukum dan Tanda Bukti Pengesahan dari instansi berwenang.
  • Daftar nama yang dilengkapi dengan riwayat hidup penanggung jawab LPKS
  • Copy surat tanda bukti kepemilikan atau penguasaan sarana, prasarana dan fasilitas pelatihan kerja.
  • Program Pelatihan Kerja.
  • Profile LPKS yang meliputi antara lain: Struktur Organisasi, Alamat, Telepon dan Faximile.
  • Daftar Instruktur dan Tenaga Kepelatihan.
2.   Waktu Penyelesaian dan Masa Berlaku
  • Jangka waktu proses penyelesaian adalah paling lama 14 (empat belas) hari kerja
  • Masa Berlaku adalah 3 (tiga) tahun
3.   Prosedur Penyelesaian Pelayanan
  • Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas  Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Blitar.
  • Dari Sekretariat Surat Permohonan diteruskan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Blitar.
  • Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas  Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan selanjutnya Kepala Dinas memerintahkan Kepala Bidang Pentalattas untuk memproses permohonan ijin.
  • Selanjutnya Bidang Pentalattas untuk memproses ijin tersebut melakukan peninjauan dan pemeriksaan lapangan, untuk mengetahui apakah memenuhi syarat untuk diberikan ijin atau tidak.
  • Apabila memenuhi syarat untuk diberikan ijin maka, dibuatkan konsep mengenai Surat Ijin Lembaga Pelatihan kerja.
  • Konsep ijin disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Sekretariat untuk ditandatangani.
 5. Hasil Pelayanan Yang Diterima Oleh Pelanggan
  • Hasil pelayanan yang diterima oleh pelanggan adalah ijin operasional Lembaga Pelatihan Kerja Swasta ( LPKS )