- Fotocopy akte pendirian dan akte perubahan badan hokum
- Fotocopy surat keterangan domisili
- Fotocopy MPWP
- Fotocopy bukti wajib lapor ketenagakerjaan ( UU Nomor 7 Tahun 19821 )
- Fotocopy anggaran dasar
- Fotocopy sertifikat hak kepemilikan tanah dan bagunan / kontrak / sewa
- Bagan setruktur organisasi dan personil
- Rencana kerja penempatan minimal 1 tahun
- Pas photo pimpinan ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.
Tampilkan postingan dengan label PELAYANAN SEKSI DALAM NEGERI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PELAYANAN SEKSI DALAM NEGERI. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 11 Agustus 2012
Rekomendasi Ijin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta ( LPTKS )
1. Persyaratan Pelayanan
Persyaratan Izin Pendirian Bursa Kerja Khusus ( BKK )
. Persyaratan
- Organisasi dan nama pengelola BKK.
- Keterangan atau penjelasan tentang sarana kantor untuk melaksanakan kegiatan antar kerja.
- Rencana Penyaluran Tenaga Kerja ( RPTK ) selama 1 ( satu ) Tahun.
- Fotocopy surat ijin pendirian dan surat ijin operasional satuan pendidikan menengah, satuan pendidikan tinggi, dan lembaga pelatihan kerja dari instansi yang berwenang.
- Surat keterangan pernah mengikuti pemanduan penyelanggaraan BKK / Bimbingan Tehnis BKK.
Jumat, 10 Agustus 2012
Kartu Kuning ( AK-1)
Bagi para pencari kerja (Pencaker)
yang ingin membuat kartu pencari kerja (AK-1) / (Kartu Kuning) dapat
datang langsung ke Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat.
Untuk Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Blitar beralamat Jalan Imam Bonjol No.7 Sananwetan Kota Blitar Telp. (0432) 801407
Proses pembuatan Kartu Pencari Kerja / Kartu Kuning (AK-1) :- Yang bersangkutan datang langsung ke Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat.
- Membawa Berkas Administrasi seperti :
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Foto copy Ijazah dari SD ( Sekolah Dasar ) sampai dengan Pendidikan Terakhir
- Pas foto berwarna / hitam-putih ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.
- Asli / Foto copy Sertifikat Pendidikan / Pelatihan *)
- Asli / Foto copy Surat Pengalaman Kerja *)
- Setelah menyerahkan berkas administrasi, Saudara akan diberikan Formulir dan diminta untuk mengisi biodata Saudara dengan benar.
- Setelah Saudara selesai mengisi biodata, kemudian serahkan Formulir tersebut kepada petugas yang memberikan Formulir tersebut.
- Tunggu beberapa saat, kemudian Kartu Pencari Kerja / Kartu Kuning (AK-1) Saudara sudah selesai.
- Silakan fotocopy sebanyak 3 (tiga) lembar *) kemudian mintakan legalisir kepada petugas ( fotocopy AK-1 yang dilegalisir diperlukan untuk melengkapi berkas Surat Lamaran ).
Langganan:
Postingan (Atom)