Pages

Minggu, 12 Agustus 2012

Regestrasi Online Sisko KTKLN ( Sistim Komputerisasi Kartu Tanda Kenal Luar Negeri)


PPTKIS apabila mau melaksanakan  Registrasi  Online CTKI di Disnakertrans Kab. Blitar maka persyaratan yang harus dibawa antara lain: 
  1. Surat Tugas dari Direksi PPTKIS yang di tujukan ke Disnakertrans Kab. Blitar
  2. Surat Pengantar Rekrut (SPR) yang telah diterbitkan oleh UPT P3TKI
  3. Foto Copy KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal lahir
  4. Surat Ijin Ortu / Wali/Suami/ Istri (yang diketahui Desa/Kelurahan)
  5.  Daftar Nominatif Calon TKI
  6.  Perjanjian Penempatan

Didalam entry data tersebut Disnakertrans Kab. Blitar akan menerbitkan/diketahui
  1. Perjanjian Penempatan (PP)
  2. Berita Acara (BA) Seleksi CTKI
  3. KITKI ( Kartu Identitas Tenaga Kerja Indonesia)
  4. Rekomendasi Paspor 

Didalam Regestrasi Online tersebut masing-masing CTKI mendapatkan Nomor Identitisa ID yang mana apabila sewaktu-waktu memerlukan data CTKI tersebut dengan mudah mengaksesnya dengan cara ketik Nomor ID atau Nama lengkap TKI sepanjang telah dimasukkan ke aplikasi Sisko KTKLN.  

Untuk Regestrasi Online CTKI Disnakertrans Kab. Blitar sementara waktu belum menghadirkan CTKI di Disnakertrans Kab. Blitar. Mungkin  dalam waktu tidak terlalu lama CTKI yang akan diregestrasikan Oleh PTKIS selain melengkapi persyaratan tersebut diatas  Calon TKI  perlu di hadirkan untuk mengambil dokumen Foto dan sidik jarinya.

Sabtu, 11 Agustus 2012

Pelayanan Rekomendasi Ijin Tempat Penampungan Calon Tenaga Kerja INDONESIA (CTKI)

1. Persyaratan Pelayanan:
  • Surat Keputusan Dirut PPTKIS tentang pengangkatan penanggungjawab tempat penampungan.
  • Foto copy SIPPTKI yang diligalisir.
  • Foto copy sertifikat hak milik / sewa / kontrak tempat penampungan.
  • Surat keterangan domisili tempat penampungan dari desa.
  • Surat ijin ganguan ( HO )
  • Struktur oraganisasi
  • Daftar Inventaris tempata penampungan.
  • Foto copy KTP penanggungjawab tempat penampungan.
  • Pas photo penanggungjawab, berwarna ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar.
  • Foto fisik tempat penampungan.
2. Waktu Penyelesaian Pelayanan dan Masa Berlaku
  • Jangka waktu proses penyelesaian adalah paling lama 7 (tujuh) hari kerja
  • Masa berlaku adalah sampai berakhirnya SIPPTKI.
3. Prosedur penyelesaian Pelayanan:
  • Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  • Surat Permohonan masuk dari Sekretariat diteruskan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  • Selanjutnya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memerintahkan Kepala Bidang Pentalattas untuk memproses permohonan ijin tersebut.
  • Untuk memprosesnya, Bidang Pentalattas melakukan peninjauan ke lapangan, untuk mengetahui apakah memenuhi syarat untuk diberikan rekomendasi atau tidak.
  • Apabila memenuhi syarat untuk diberikan ijin, maka dibuatkan konsep surat ijini oleh Bidang Pentalattas.
  • Melalui Sekretariat Konsep surat ijin disampaikan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, untuk ditandatangani.
  • Setelah ditandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi surat ijin disampaikan kepada pemohon melalui Sekretariat.
4. Hasil Pelayanan Yang Diterima Oleh Pelanggan
  • Hasil pelayanan yang diterima oleh pelanggan adalah Surat Rekomendasi ijin tempat penampungan CTKI.

Rekomendasi Ijin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta ( LPTKS )

1.  Persyaratan Pelayanan
  • Fotocopy akte pendirian dan akte perubahan badan hokum
  • Fotocopy surat keterangan domisili
  • Fotocopy MPWP
  • Fotocopy bukti wajib lapor ketenagakerjaan ( UU Nomor 7 Tahun 19821 )
  • Fotocopy anggaran dasar
  • Fotocopy sertifikat hak kepemilikan tanah dan bagunan / kontrak / sewa
  • Bagan setruktur organisasi dan personil
  • Rencana kerja penempatan minimal 1 tahun
  • Pas photo pimpinan ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.

Persyaratan Izin Pendirian Bursa Kerja Khusus ( BKK )

.  Persyaratan
  • Organisasi dan nama pengelola BKK.
  • Keterangan atau penjelasan tentang sarana kantor untuk melaksanakan kegiatan antar kerja.
  • Rencana Penyaluran Tenaga Kerja ( RPTK ) selama 1 ( satu ) Tahun.
  • Fotocopy surat ijin pendirian dan surat ijin operasional satuan pendidikan menengah, satuan pendidikan tinggi, dan lembaga pelatihan kerja dari instansi yang berwenang.
  • Surat keterangan pernah mengikuti pemanduan penyelanggaraan BKK / Bimbingan Tehnis BKK.

Pelayanan Rekomendasi Pendirian Kantor Cabang PPTKIS

1. Persyaratan Pelayanan:
  • Foto copy SIPPTKI yang diligalisir
  • Foto Copy Akte pendirian PPTKIS yang diligalisir
  • Keputusan Dirut PPTKIS tentang penetapan wilayah kerja
  • Surat Pernyataan Dirut PPTKIS tentang kewenangan Kantor Cabang
  • Surat Kuasa Dirut PPTKIS kepada Kepala Cabang untuk melaksanakan proses didaerah
  • Foto copy bukti kepemilikan sarana / prasarana
  • Foto copy sertifikat hak milik / sewa / kontrak kantor cabang
  • Surat keterangan domisili kantor cabang
  • Struktur organisasi
  • Daftar inventaris kantor
  • Pas Photo berwarna Calon Kepala Cabang ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar
  • Foto fisik kantor cabang.
2. Waktu Penyelesaian Pelayanan
  • Jangka waktu proses penyelesaian adalah paling lama 7 (tujuh) hari kerja
3. Prosedur penyelesaian Pelayanan
  • Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Blitar
  • Permohonan masuk di Sekretariat diteruskan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  • Selanjutnya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memerintahkan Kepala Bidang Pentalattas untuk memproses permohonan Rekomendasi tersebut.
  • Untuk memprosesnya, Bidang Pentalattas melakukan peninjauan ke lapangan guna mengetahui apakah memenuhi syarat untuk diberikan rekomendasi atau tidak.
  • Apabila memenuhi syarat untuk diberikan rekomendasi, maka dibuatkan Berita Acara Tim Peninjauan Lapangan dan Konsep Rekomendasi oleh Bidang Pentalattas
  • Melalui Sekretariat Berita Acara Tim Peninjauan Lapangan dan Konsep Rekomendasi disampaikan kepada Kepala Dinas  Tenaga Kerja dan Transmigrasi , untuk ditandatangani.
  • Setelah ditandatangani oleh Kepala Dinas  Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Berita Acara Tim Peninjauan Lapangan dan Surat Rekomendasi disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Propinsi Jawa Timur dan tembusannya kepada pemohon.
4. Hasil Pelayanan Yang Diterima Oleh Pelanggan
  • Hasil pelayanan yang diterima oleh pelanggan adalah surat rekomendasi yang ditujukan ke Propinsi.

Ijin Lembaga Pelatihan Kerja Swasta Sesuai Permenakertrans No. 17 Tahun 2007

1. Persyaratan Pelayanan:
  • Copy Akte Pendirian dan atau Akte Perubahan sebagai Badan Hukum dan Tanda Bukti Pengesahan dari instansi berwenang.
  • Daftar nama yang dilengkapi dengan riwayat hidup penanggung jawab LPKS
  • Copy surat tanda bukti kepemilikan atau penguasaan sarana, prasarana dan fasilitas pelatihan kerja.
  • Program Pelatihan Kerja.
  • Profile LPKS yang meliputi antara lain: Struktur Organisasi, Alamat, Telepon dan Faximile.
  • Daftar Instruktur dan Tenaga Kepelatihan.
2.   Waktu Penyelesaian dan Masa Berlaku
  • Jangka waktu proses penyelesaian adalah paling lama 14 (empat belas) hari kerja
  • Masa Berlaku adalah 3 (tiga) tahun
3.   Prosedur Penyelesaian Pelayanan
  • Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas  Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Blitar.
  • Dari Sekretariat Surat Permohonan diteruskan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Blitar.
  • Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas  Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan selanjutnya Kepala Dinas memerintahkan Kepala Bidang Pentalattas untuk memproses permohonan ijin.
  • Selanjutnya Bidang Pentalattas untuk memproses ijin tersebut melakukan peninjauan dan pemeriksaan lapangan, untuk mengetahui apakah memenuhi syarat untuk diberikan ijin atau tidak.
  • Apabila memenuhi syarat untuk diberikan ijin maka, dibuatkan konsep mengenai Surat Ijin Lembaga Pelatihan kerja.
  • Konsep ijin disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Sekretariat untuk ditandatangani.
 5. Hasil Pelayanan Yang Diterima Oleh Pelanggan
  • Hasil pelayanan yang diterima oleh pelanggan adalah ijin operasional Lembaga Pelatihan Kerja Swasta ( LPKS )

Rekomendasi Pembuatan Paspor CTKI ( Online )

1. Persyaratan Pelayanan:
  • Surat tugas petugas lapangan ( PL ) dari kantor cabang PPTKIS.
  • Surat permohonan rekomendasi dari kantor cabang PPTKIS disertai daftar domisili
  • Lulus seleksi awal / seleksi administrasi dilampiri fotocopy (KTP, KK dan Surat ijin orang tua / suami / istri, ijasah SD s/d terakhir )
  • Daftar nominatif CTKI
  • Surat pengantar rekut ( SPR )
  • KTP asli CTKI
  • KK asli CTKI
  • Buku nikah bagi CTKI yang sudah menikah
  • Surt ijin orang tua / suami / istri yang diketahui desa
  • Ijasah SD s/d terakhir
  • Akte kelahiran / surat kenal lahir
  • CTKI dihadirkan
  • Perjanjian penempatan ( PP ) yang telah di tandatangani PPTKIS
2. Lama Waktu Penyelesaian dan Masa Berlaku
  • Lama waktu proses pembuatan adalah selambat-lambatnya 1 (satu) hari.
3. Prosedur Penyelesaian Pelayanan
  • Dengan persyaratan yang lengkap petugas PPTKIS / Cab. PPTKIS ke loket pengurusan surat rekomendasi pembuatan passport di kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Blitar.
  • Persyaratan yang telah diserahkan oleh petugas PPTKIS / Cab. PPTKIS diperiksa oleh petugas antar kerja / pengantar kerja.
  • Jika persyaratan belum lengkap, maka dikembalikan kepada petugas PPTKIS / Cab. PPTKIS untuk dilengkapi.
  • Jika lengkap, maka petugas antar kerja / pengantar kerja menerbitkan surat rekomendasi pembuatan paspor.
4  Hasil Pelayanan Yang Diterima Oleh Pelanggan
  • Hasil pelayanan yang diterima oleh pelanggan adalah berupa surat rekomendasi pembuatan paspor yang ditujukan kepada kantor imigrasi yang dikehendaki oleh PT. PJTKI.

Jumat, 10 Agustus 2012

Kartu Kuning ( AK-1)

Bagi para pencari kerja (Pencaker) yang ingin membuat kartu pencari kerja (AK-1) / (Kartu Kuning) dapat datang langsung ke Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat.
Untuk Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Blitar beralamat Jalan Imam Bonjol No.7 Sananwetan Kota Blitar Telp. (0432) 801407
Proses pembuatan Kartu Pencari Kerja / Kartu Kuning (AK-1) :
  1. Yang bersangkutan datang langsung ke Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat.

  2. Membawa Berkas Administrasi seperti :

    1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    2. Foto copy Ijazah dari SD ( Sekolah Dasar ) sampai dengan Pendidikan Terakhir
    3. Pas foto berwarna / hitam-putih ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.
    4. Asli / Foto copy Sertifikat Pendidikan / Pelatihan *)
    5. Asli / Foto copy Surat Pengalaman Kerja *)

  3. Setelah menyerahkan berkas administrasi, Saudara akan diberikan Formulir dan diminta untuk mengisi biodata Saudara dengan benar.

  4. Setelah Saudara selesai mengisi biodata, kemudian serahkan Formulir tersebut kepada petugas yang memberikan Formulir tersebut.

  5. Tunggu beberapa saat, kemudian Kartu Pencari Kerja / Kartu Kuning (AK-1) Saudara sudah selesai.

  6. Silakan fotocopy sebanyak 3 (tiga) lembar *) kemudian mintakan legalisir kepada petugas ( fotocopy AK-1 yang dilegalisir diperlukan untuk melengkapi berkas Surat Lamaran ).